Akal Bulus Bandar Judi Online

Sejumlah WNI diindikasi menjadi bandar judi online yang beroperasi di luar negeri.

Diterbitkan 04 Desember 2017, 13:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena judi online kian menjamur di Indonesia. Praktiknya pun semakin cantik dengan menyulap judi menjadi semacam permainan.

Kepala Unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, Kompol Fian Yunus mengatakan, praktik judi online merupakan kejahatan lintas negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) menjadi dedengkot sindikat kejahatan ini.

Mereka memboyong anak buah dari Indonesia untuk bekerja di situs judi online di luar negeri. Para rekrutan itu akan mengerjakan tugas operasional, dari maintenance, pembaruan atau update, atau menjadi semacam customer service di situs-situs judi.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6