Sukses

Fahri Hamzah Minta Polri Bawa Pimpinan KPK‎ ke Persidangan

Fahri menjelaskan, masyarakat telah dipertontonkan tindakan ‎KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penyidik Bareskrim Polri harus segera membawa Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke meja hijau. Ini menyusul diterbitkannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Kita mau negara hukum tegak, maka proses hukum kepada siapa pun harus segera diproses dan dibawa ke muka persidangan," kata Fahri di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Ia menjelaskan, masyarakat telah dipertontonkan tindakan ‎KPK yang sangat mengabaikan norma dan hukum. Sehingga terkesan diskriminatif terhadap orang tertentu. Di sisi lain, polisi tidak berani memproses pejabat KPK yang terkena kasus.

"Maka, di sini tampak inkonsistensi yang kasar, hukum pandang bulu. Polisi harus tegak lurus," ujar Fahri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Surat itu tertanggal 7 November 2017 dengan Nomor: B/263/XI/2017/DitTipidum yang ditujukan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak.

‎Pada 7 November 2017, diberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan ‎oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ujian bagi Polri

Polri meningkatkan penyelidikan dugaan dokumen palsu dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke penyidikan. Ini adalah kesekian kalinya Polri menindaklanjuti laporan dengan terlapor pimpinan KPK.

"Saya melihat dari kasus ini akan menjadi masalah hukum yang baru. Kasus ini jadi ujian. Praperadilan status tersangka itu relatif masih baru," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Kapolri menindaklanjuti "kegaduhan" terkait beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tito mengatakan, dirinya sudah memanggil penyidik yang memeriksa laporan tersebut, termasuk Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Herry Rudolf Nahak.

"Saya menanyakan bagaimana proses kasus ini dan bagaimana terbit SPDP, dan saya tanyakan detail yang sebelumnya saya belum tahu," ujar Tito.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.