Sukses

Hakim Vonis Fahd El Fouz 4 Tahun dalam Kasus Korupsi Alquran

Selain vonis 4 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Fahd El Fouz membayar denda 200 juta rupiah.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Fahd El Fouz. Putusan itu terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag.

Selain vonis empat tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu membayar denda 200 juta rupiah atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Fahd El Fouz telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan pidana penjara empat tahun denda 200 juta subsider tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Haryono membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017).

Majelis hakim menilai perbuatan Fahd tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yaitu terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,4 miliar yang pernah diterimanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhitung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Fahd dihukum lima tahun penjara dan denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Banding

Fahd mengaku menerima putusan tersebut. Dia mengatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis empat tahun penjara tersebut.

"Dari awal aja saya kan tidak mengajukan praperadilan, saya tidak melakukan langkah hukum lainnya. Dari awal saya menerima," kata Fahd.

Fahd terbukti menerima uang 3,4 miliar rupiah. Fahd juga terbukti bersama-sama politikus Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia, menerima uang senilai total 14,3 miliar rupiah yang berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia Abdul Kadir Alaydrus.

Ia bersama Zulkarnaen dan Dendi terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI. Hal tersebut dilakukan guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011.

Selain itu, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia dirancang sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2011. Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.