Sukses

Polda Metro Masih Teliti Laporan terhadap Jonru Ginting

Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap pemilik akun media sosial Jonru Ginting.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya masih meneliti laporan terhadap pemilik akun sosial media Jonru Ginting. Masih banyak proses yang harus dilalui sebelum memutuskan untuk melanjutkannya ke penyelidikan dan penyidikan.

"Namanya laporan kita terima ya. Setelah itu, tentunya dari Krimsus akan melakukan penyidikan kasus ini. Apakah nanti setelah kita meminta konfirmasi dari para saksi dan saksi ahli juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (1/9/2017).

Dia menegaskan, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui ada unsur pidana atau tidak dalam laporan itu.

Jonru dilaporkan oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

"Ya (melihat) apakah ini memenuhi unsur pidana atau tidak," jelas Argo.

Oleh karena itu, dia masih belum bisa menjelaskan konten mana saja yang dipandang menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. 

"Ya ini makanya belum kita periksa, nanti kita periksa dulu. Nanti kira-kira itu apa. Kemudian perkataan dia atau tulisan dia, apakah itu pidana atau bukan. Kemudian saksi ahli dari ITE, saksi pidana, dan saksi ahli dari Kejaksaan yang akan menilai, itu memenuhi unsur pidana atau tidak," tegas Argo.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Postingan Jonru

Sebelumnya, pemilik akun media sosial atas nama Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Muanas Al Aidid yang berprofesi pengacara. Laporan tersebut sudah diterima polisi dengan nomor LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Kamis, 31 Agustus 2017.

Menurut Muanas, dengan adanya laporan tersebut, masyarakat tidak lagi berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain. Sehingga diharapkan pihak kepolisian dapat segera memproses laporan itu.

"Kita melaporkan tadi pukul 19.00 WIB. Sebab postingan dia di semua media sosial berisikan ujaran kebencian," ucap Muanas saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017 malam.

Dia mengatakan, postingan yang diunggah Jonru diduga sering berpotensi memperlemah kerukunan umat beragama di Indonesia. Sebab, setiap kalimatnya sering mempermasalahakan kelompok ataupun etnis tertentu yang tak sesuai fakta yang ada. Postingan itu juga dinilai dapat menimbulkan opini tersendiri di masyarakat.

"Banyak postingan dia, apa-apa disambungkan sama etnis, agama. Itu bisa buat opini tersendiri di masyarakat," ujar dia.

Muanas mencontohkan, beberapa postingan Jonru di medsos seperti halnya perceraian artis yang dibahas lebih pada cadar yang dikenakan. Tak hanya itu, seperti masalah vaksin palsu juga yang dituliskan Jonru lebih pada pemakaian jilbabnya.

"Banyak, pilkada juga yang dibahas etnisnya. Terus seperti tuduhan sepihak juga yang soal asal-usul Presiden hingga masalah sogokan uang kepada Nahdlatul Ulama dalam Perppu Ormas," jelas Muanas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut.

"Ya benar, yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial," kata dia.

Argo mengatakan, hingga kini pihaknya masih memeriksa lebih lanjut terkait laporan tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.