Sukses

Apartemen Green Pramuka Akui Belum Berikan SHM kepada Penghuni

Menurut pengelola, penerbitan sertifikat harus menyelesaikan pembangunan secara menyeluruh.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Apartemen Green Pramuka mengakui sertifikat hak milik belum diberikan kepada para penghuninya. Sebab, penerbitan sertifikat harus mendapatkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal itu diutarakan perwakilan sekaligus pelapor dari Pengelola Apartemen Green Pramuka, Danang Surya Winata.

"Karena sertifikat itu dari BPN, bukan developer (pengembang). Kalau syarat belum dipenuhi belum dapat diterbitkan, kami ikuti saja," kata Danang di Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Dia menjelaskan salah satu syarat untuk penerbitan sertifikat yaitu pengembang harus menyelesaikan pembangunan secara menyeluruh. Tetapi saat ini, pembangunan di Green Pramuka baru berjumlah tujuh tower dari 17 tower yang direncanakan.

"Green Pramuka ini seluas 12,9 hektare dan pembangunan belum selesai," ujar Danang.

Setelah pihak pengelola dan kuasa hukum menggelar konferensi pers, beberapa penghuni yang telah menunggu berusaha menyampaikan keluhannya kepada pihak pengelola. Lisa dan beberapa penghuni Tower Faggio mengungkapkan telah menempati unit selama enam tahun. Tetapi hingga kini hanya mendapatkan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).

"Pak Danang gimana sertifikat kami, kalau ditemui enggak mau nongol. Sertifikat ini gimana, janjinya setelah dua tahun," kata Danang.

Namun, pihak pengelola langsung meninggalkan tempat tanpa memberikan jawaban akan pertanyaan mereka.

Sambil meninggikan suara, di depan awak media, mereka membenarkan pernyataan dari Komedian Muhadkly MT atau Acho yang menuliskan keluhannya akan Apartemen Green Pramuka di blog pribadinya.

"Yang ditulis Acho itu benar. Kami udah capek ngelapor, enggak mau nemuin dia (pengelola)," jelas Lisa.

Kasus yang menimpa Acho berawal dari tulisannya mengenai Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, pada 2015 lalu. Acho yang merupakan penghuni apartemen tersebut sejak 2014 kecewa, lantaran ada ketidakkonsistenan pengelola terkait fasilitas ruang terbuka hijau.

Namun, tulisan itu justru berujung pada proses hukum. Acho dilaporkan Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengelola apartemen tersebut ke polisi. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.