Kejagung Bersikukuh Eksekusi Mati Humprey Sesuai Hukum

Kejagung menyatakan eksekusi mati Humprey sudah berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.

Diterbitkan 28 Juli 2017, 22:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Muhammad Rum merespons saran dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengenai eksekusi mati gembong narkoba Humprey Ejike Jefferson.

Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan Kejaksaan Agung sudah berdasarkan hukum acara dan ketentuan yang berlaku.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6