Korupsi E-KTP, 2 Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 7 dan 5 Tahun Penjara

Menurut hakim, keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama dalam kasus e-KTP.

Diterbitkan 20 Juli 2017, 18:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dua mantan pejabat Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, divonis tujuh tahun dan lima tahun penjara. Vonis majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selengkapnya:

Korupsi E-KTP, 2 Eks Pejabat Kemendagri Divonis 7 dan 5 Tahun Bui

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6