Divonis 4 Tahun, Siti Fadilah Tidak Kaget

Siti Fadilah dinilai menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Kesehatan pada masanya.

Diterbitkan 16 Juni 2017, 22:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6