Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari proyek e-KTP. Bahkan, Irman menyatakan penyesalannya karena telah menerima uang hasil korupsi.
Hal yang sama dilakukan oleh terdakwa Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga telah mengembalikan uang Rp 270 juta
Selengkapnya di
Advertisement
Dua Terdakwa Korupsi E-KTP Kembalikan Uang Hasil Korupsi
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5566966/original/026954400_1777262107-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-27T105347.703.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4012159/original/035865800_1651313935-20220430-_Gerbang_Tol_Cikampek-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)