Sukses

Pengacara Ahok: Vonis Bisa Dimaklumi, tapi Tidak Diterima

Pengacara Ahok kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Ahok kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, mereka memaklumi vonis yang diterapkan majelis hakim hari ini, Selasa (9/5/2017).

"Bisa dimaklumi, tapi tidak diterima. Kami memaklumi, hakim kan manusia biasa juga," kata pengacara Ahok, I Wayan Sidarta usai sidang vonis kasus penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa.

Terlebih, kata dia, selama ini banyak tekanan dalam kasus ini.

Menurut dia, putusan ini mengecewakan. Oleh karena itu, pihak pengacara akan mengajukan banding secepat mungkin. Saat ini, ia menambahkan, surat kuasa untuk mengajukan banding tengah dibuat untuk dimintakan tanda tangan Ahok.

"Kita kecewa dengan putusan itu makanya banding. Tidak sepaham sangat tidak sepaham. Sebentar lagi minta tanda tangan Pak Basuki untuk menyatakan banding sesegera mungkin, kita tidak akan terima ini. Tapi kita akan patuhi prosedurnya," kata I Wayan Sidarta.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pertimbangannya, hakim menilai terdakwa kasus dugaan penistaan agama dianggap bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah sehingga dijatuhkan pidana.

"Untuk menjatuhkan pidana, ada hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada umat Islam, perbuatan terdakwa dapat berpotensi memecah hubungan antargolongan," ujar salah anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan kooperatif selama persidangan berlangsung," imbuh hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.