KPK Periksa Pengacara yang Diduga Desak Miryam Haryani Cabut BAP

Ini merupakan kedua kalinya Anton diperiksa oleh penyidik KPK.

Diterbitkan 08 Mei 2017, 11:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Anton Taufik yang merupakan pihak yang disebut-sebut menyuruh Miryam S Haryani mencabut seluruh BAP-nya dalam persidangan kasus e-KTP, hari ini kembali diperiksa oleh penyidik KPK.

"Hari ini kami agendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Ini merupakan kedua kalinya Anton diperiksa oleh penyidik. Sebelumnya, pada Jumat 5 Mei 2017 lalu, dia telah memenuhi panggilan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Miryam S Haryani menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.

Atas perbuatannya, Miryam S Haryani disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
    Setelah beberapa hari masuk daftar pencarian orang (DPO), polisi akhirnya menangkap politikus Partai Hanura Miryam S Haryani.
    Miryam S Haryani Ditangkap