Sukses

Hary Tanoe Laporkan Tirto.id ke Polda Metro Jaya

Penulis dianggap sudah sembarangan menuangkan tulisannya. Apalagi yang dituduhkan adalah sesuatu hal yang berat yakni makar.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo melaporkan media online Tirto.id ke Mapolda Metro Jaya. Laporan terkait adanya muatan tulisan di laman situs tersebut yang menyebutnya sebagai salah satu orang yang mendanai konspirasi makar demi menggulingkan pemerintahan yang sah.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo, Christophorus Taufik, menegaskan isi tulisan dari jurnalis Amerika yakni Allan Nair yang diangkat Tirto.id adalah fitnah.

"Kami temukan pemberitaan dari portal Tirto.id yang isinya sudah jelas fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Christophorus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, penulis sudah sembarangan menuangkan tulisannya. Apalagi yang dituduhkan adalah sesuatu hal yang berat yakni makar.

"Tulisan dari orang yang baru bangun tidur, berilusi, dia merasa menjadi spionase," jelas Christophorus.

Dia menyatakan selama ini Hary Tanoe merupakan sosok pendukung pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi. Jangan malah diisukan turut berkecimpung dalam upaya menjatuhkan pemerintahan demi mengambil alih jabatan.

"Dan itu sudah pasti tidak bisa dianggap main-main lagi, bukan lucu-lucuan lagi," tukas Christophorus.

Laporan tersebut kini sudah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit Reskrimum dengan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Jadi isi laporannya, satu kita melaporkan portal Tirto.id-nya. Kemudian kredibilitas dari penulis berita ini karena isinya ya itu tadi, orang bangun tidur yang ngimpi main detektif-detektifan," kata dia.

"Mungkin akan dikembangkan siapa saja berperan serta menyebarluaskan berita ini dan melakukan pengembangan terhadap pemberitaan ini. Semua akan menjadi objek lidik dari itu," Christophorus menandaskan.

Terlapor terancam Pasal 310 KUHAP atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.