Sukses

KPK Periksa Politikus Golkar Fayakhun dalam Kasus Suap Bakamla

Nama Fayakhun sempat disebut dalam sidang dengan terdakwa Hardy Stefanus.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi hari ini. Politikus Partai Golkar tersebut akan dimintai keterangan terkait dugaan suap pengadaan satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Yang bersangkutan (Fayakhun) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NF (Nofel Hasan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).

Nama Fayakhun sempat disebut dalam sidang dengan terdakwa Hardy Stefanus. Fayakhun disebut turut menerima aliran dana suap proyek senilai Rp 400 miliar itu.

Hal tersebut diungkap oleh Fahmi Darmawansyah yang hadir sebagai saksi. Direktur PT Merial Esa itu menyebut penerimaan dana oleh Fayakhun melalui politikus PDI Perjuangan, Fahmi Habsyi alias Ali Fahmi.

Selain Fayakhun, penyidik juga akan memeriksa Abu Djaja Bunyamin, pihak swasta. Serupa dengan Fayakhun, Abu Djaja juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nofel Hasan.

Dalam kasus ini KPK ‎telah menetapkan empat tersangka yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ serta tiga pejabat PT Merial Esa yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, dan ‎Muhammad Adami Okta.‎

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Hardi Stefanus dan Fahmi Darmawansyah sudah menjalani sidang dakwaan terkait kasus ini. Keduanya didakwa telah memberikan suap demi memenangkan PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) dalam pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla pada APBN-P Tahun Anggaran 2016.

Tersangka kelima dalam kasus Bakamla ini yakni Nofel Hasan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Dalam kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga telah menetapkan Bambang Udoyo sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.