NEWS FLASH: Aturan Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut

Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut aturan permohonan paspor yang mensyaratkan memiliki tabungan Rp 25 juta.

Diterbitkan 20 Maret 2017, 15:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Franky Sompie mencabut aturan permohonan paspor yang mensyaratkan memiliki tabungan Rp 25 juta. onny mengakui aturan tersebut dibuat untuk kepentingan pihaknya dalam rangka menseleksi setiap pemohon paspor saat proses wawancara. Lebih khusus lagi bagi para calon TKI.

Menurut Ronny, banyak modus yang dilakukan para calon TKI agar lolos bekerja ke luar negeri, khususnya Timur Tengah. Mereka diberikan penjelasan oleh para agen penyalur tenaga kerja agar dapat lolos wawancara penerbitan paspor.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6