Sukses

KPK Periksa Ajudan Patrialis Akbar Dalami Suap Putusan MK

Patrialis Akbar dijanjikan uang US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap putusan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat hakimnya, Patrialis Akbar. Hari ini, KPK berencana memeriksa ajudan Patrialis, Eko Basuki Teguh Argo Wibowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (6/2/2017).

Selain Eko, ada dua nama lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar. Mereka adalah Mangku Sitepu, pihak swasta; dan Teguh Boediyana pejabat dari Persatuan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI).

Untuk tersangka Basuki Hariman, KPK juga merencanakan dua pemeriksaan saksi, yakni Pina Tamin, pihak swasta dan Kumala Dewi Sumartono, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Febri.

Patrialis Akbar sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Grand Indonesia bersama seorang wanita. Dia diduga menerima suap uji materi Undang-Undang No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK juga ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.

Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NG Fenny adalah sekretarisnya.

Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar US$ 20 ribu dan SGD 200 ribu. Diduga uang tersebut merupakan penerimaan ketiga. Sebelumnya sudah ada suap pertama dan kedua.

Sebagai penerima suap, Patrialis Akbar dan Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini