Ditjen Imigrasi Amankan PSK Uzbekistan di Jakarta dan Bogor

Menurut dia, PSK asing banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor.

Diterbitkan 13 Januari 2017, 19:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengamankan 32 wanita asing yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakarta dan Bogor, Rabu, 12 Januari malam.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, para wanita asing itu diyakini bekerja sebagai PSK lantaran saat tertangkap ditemukan sejumlah alat kontrasepsi.

"Kita mengamankan 32 wanita dari beberapa negara. Dari Vietnam 11 orang, Kazakhastan 5 orang, Uzbekistan 5 orang, Tiongkok 5 orang, Maroko 5 orang, dan Rusia 1 orang. Ini diambil dari satu tempat hiburan di Bogor dan dua dari Jakarta Utara dan Barat," ucap Yurod di kantornya, Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut dia, mereka banyak yang menggunakan izin travel untuk menjadi pekerja malam di Jakarta dan Bogor. Dari 32 yang ditangkap, hanya 25 yang punya paspor.

Yurod menambahkan, mereka diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 116 tentang Keimigrasian dengan sangkaan pelanggaran tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 122 tentang penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian. Para PSK asing dapat dikenakan hukuman membayar denda, deportasi, maupun sanksi pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi
  • PSK Asing