Sukses

Suap Irman Gusman, Penyalur Gula Dituntut 4 Tahun Penjara

Penyalur gula yang dituntut 4 dan 3 tahun penjara ditujukan kepada pasutri yang menyuap Irman Gusman.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan Memi. Pasangan suami istri itu dituntut karena dinilai telah terbukti melakukan suap kepada eks Ketua DPD Irman Gusman sebesar Rp 100 juta terkait rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumater Barat tahun 2016.

Untuk Xaveriandy, jaksa menuntutnya dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Memi dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa satu (Xaveriandy) dan dua (Memi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/12/2016) malam.

Jaksa menilai, uang Rp 100 juta yang diberikan Xaveriandy dan Memi sebagai bayaran atas rekomendasi Irman yang memuluskan distribusi gula impor melalui Perum Bulog‎. Irman mengontak Dirut Bulog, Djarot Kusumayakti agar suplai gula impor untuk Sumbar dilakukan lewat CV Semesta Berjaya.

"Itu bertentangan dengan jabatan Irman Gusman sebagai Ketua DPD RI. Ada kerja sama sedemikian rupa untuk terjadinya suap kepada Irman Gusman. Kapasitas keduanya sama-sama melakukan," ujar Jaksa Burhanuddin.

Atas perbuatan itu, baik Xaveriandy dan Memi dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, dan kurang berterus terang mengakui perbuatannya.

Hal meringankan, keduanya dinilai berlaku sopan selama persidangan, dan sebagai suami-istri yang masih punya tanggungan anak kecil.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.