Sukses

Pura-Pura Dirampok, Sopir di Tangerang Bawa Kabur Rp 141 Juta

Untuk meyakinkan warga dan polisi, SP pun mengungkapkan jumlah perampok empat orang.

Liputan6.com, Kabupaten Tangerang - Seorang sopir mobil boks milik perusahaan minimarket, berpura-pura menjadi korban penyekapan dan perampokan. Modus yang dipakai sopir berinisial SP ini ternyata hanya untuk memuluskan aksinya, membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 141 juta.

SP tak sendirian saat beraksi. Pria 35 tahun itu dibantu kedua rekannya SH dan TBM, yang masing-masing berumur 29 dan 30 tahun.

"Dia ini pura-pura jadi korban perampokan, sampai disekap segala," ungkap Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi Suseno, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (14/12/2016).

Perampokan itu bermula ketika SP ditemukan warga dalam keadaan tangan diborgol dan mata dilakban di Jalan Raya Talok, Kampung Sukasari, RT 02 RW 02, Desa Kresek, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Minggu, 11 Desember 2016 pukul 05.15 WIB.

"Berdasarkan pengakuan SP, dia dirampok sekitar pukul 02.30 WIB di pintu Tol Kebon Nanas Tangerang, pada saat akan mengirim barang ke Gudang di Bitung dengan mobil boks nopol B 9723 UCN," kata Suseno.

Untuk meyakinkan warga dan polisi, SP pun mengungkapkan jumlah perampok ada empat orang, dengan mengendarai Toyota Avanza hitam. Dia juga mengaku dibuang keempat perampok tersebut di Jalan Raya Talok.

Tak hanya itu, SP mengklaim telepon genggamnya dirampas para penjahat itu. "Selanjutnya, sekitar jam 14.30 WIB, petugas melakukan kontak dengan nomor handphone SP yang masih aktif," kata Suseno.

Polisi lalu mengintrogasi kembali SP, namun keterangannya mencurigakan dan berubah-ubah. Setelah diinterogasi polisi, akhirnya SP mengaku telah berpura-pura menjadi korban pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

SP juga membeberkan aksinya dibantu dua tersangka lain yakni SH dan TBM, yang sama-sama berprofesi sebagai sopir di perusahaan yang sama. Peran keduanya meninggalkan SP di Jalan Raya Talok, sedangkan mobil boks yang biasa dikendarai SP dibuang ke Cikande, Serang. Selanjutnya, uang ratusan juta itu dibawa kabur keduanya atas kerja sama dengan SP.

Polisi akhirnya meringkus SH dan TBM di kontrakannya, Bitung Jaya, Kabupaten Tangerang, berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 141.626.100 dan satu unit mobil boks bernomor polisi B 9723 UCN.

"Tersangka dijerat Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara," Suseno menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.