Sukses

Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Penjualan Orangutan

HY diamankan di Kampung Rambutan pada 24 Juli 2016 lalu. Sedangkan, Z diamankan di Medan, dua hari setelah HY ditangkap.

Liputan6.com, Jakarta - Bareksrim Polri menangkap dua orang berinisial HY dan Z sindikat penjualan satwa orangutan. 

HY diamankan di wilayah Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pada 24 Juli 2016 lalu. Sedangkan, Z diamankan di Medan, dua hari setelah HY ditangkap.

‎"Tersangka HY telah kedapatan oleh penyidik membawa satwa dilindungi dalam keadaan hidup satu ekor orangutan. Sedangkan Z kedapatan membawa empat ekor orangutan dari Aceh dan ditangkap di Medan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Bareskrim Polri Brigjen dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 September 2016.‎

Dari tangan mereka, Bareskrim Polri juga sudah mengamankan 5 orangutan yang ketika itu hendak dijual seharga Rp 31 juta. Namun, sebelum mereka melancarkan aksinya, polisi sudah terlebih dahulu melakukan tindakan.

"Mereka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda 100 juta," kata Purwadi.

Diduga Aparat Terlibat

Wildlife Policy and Legal Specialist Indonesia Program Wildlife Conservation Society (WCF) Irma Hermawati mengatakan bahwa ada anggota Polri dan TNI yang menjadi dalang penjualan satwa langka. Fakta itu ditemukan dari kasus penjualan satwa yang terungkap sepanjang 2012 - 2016.

Irma merupakan aktivis satwa langka di Indonesia dan sering mendampingi jalannya proses pidana dalam peradilan.

"Jadi yang terakhir di Aceh. Memang pengembangan dari kasus 2010 dan baru berhasil ditangkap 2015. Vonis hanya dua bulan, pangkatnya letkol (letnan kolonel) dari TNI," kata Irma dalam konferensi pers pengungkapan sindikat satwa liar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 20 September 2016.

Hanya saja, ia mengaku lupa nama oknum yang sudah divonis bersalah dalam pengadilan itu. Tetapi satu yang pasti, sudah terbukti jika orang tersebut membantu menangkap harimau Sumatera di Aceh untuk diambil kulitnya.

"Kita tangkap pengepul terbesar, dia dapat barangnya dari anggota TNI.‎ Perannya dia menawarkan dan menjual kulit harimau. Sekarang sudah bebas," kata Irma.

Bukan hanya itu, ia pun mengungkapkan bahwa ada juga anggota polisi di Palembang yang menyediakan kediaman dinasnya guna menyusupkan satwa langka. "Inisial K tugasnya di Palembang," kata Irma.

Sejauh ini, lanjutnya, total ada enam kasus yang melibatkan anggota TNI dalam kasus perdagangan satwa langka.

"Sedangkan Polri lebih banyak kasusnya, seingat saya di bawah sepuluh kasus," ucap Irma.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.