Sukses

Penyidikan Janggal, Terdakwa Kasus Ganja 3,8 Ton Divonis Bebas

Selain itu, penyidik tidak melakukan penyidikan sesuai aturan terhadap para saksi, seperti terhadap istri dan anak terdakwa.

Liputan6.com, Jakarta Taufik Hidayat (47), pengurus Organda yang terjerat kasus kepemilikan ganja 3,8 ton, dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong karena dakwaan jaksa tidak dapat diterima.

"Taufik Hidayat dinyatakan tidak terbukti bersalah. Kami berpendapat, tidak satu pun bukti yang mengarah apalagi memberi petunjuk jika Taufik Hidayat bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, Kamis (8/9/2016).

Pertimbangan majelis hakim memvonis bebas pengurus organda di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor itu karena tidak memenuhi unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim melihat beberapa kejanggalan dalam kasus ganja yang ditemukan dalam sebuah truk di rest area Sentul Bogor pada 27 Juli 2015.

"Terkait barang bukti truk berasal dari Aceh hingga sampai ke Bogor itu pada saat Lebaran. Pada saat itu, seharusnya truk tidak boleh melintas terkecuali pengangkut sembako dan bahan bakar minyak," terang Bambang.

Pertimbangan lainnya, terdakwa hanya diminta mencarikan truk sebagai pengganti kendaraan pengangkut ganja yang mogok. Dan saat itu, terdakwa pun tidak ikut mengantarkan ganja tersebut.

Selain itu, penyidik tidak melakukan penyidikan sesuai aturan terhadap para saksi, seperti saksi bernama Jamaludin, Sausanuri, Sabar dan Junaedi, serta istri dan anak terdakwa.

"Mereka tidak diperlakukan dengan baik sebagaimana mestinya seorang saksi," ujar Bambang.

Tak hanya itu, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, mereka tidak diperbolehkan keluar dari area penyidikan. "Ada yang diperiksa 4 hari hingga 11 hari tanpa boleh keluar ruangan penyidik," ujar dia lagi.

Menitikkan Air Mata

Oleh karena itu, majelis hakim menilai penyidikan kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2016 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. "Hal yang paling utama bertentangan dengan hukum acara pidana dan hukum pemeriksaan saksi," kata Bambang.

Dengan demikian, menurut dia, pembuatan BAP dan penyidikan kasus Taufik Hidayat yang dilakukan oleh penyidik Polres Bogor dinyatakan tidak sah.

Diketahui, Taufik Hidayat didakwa dengan Pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 52 tentang narkotika. Alternatif kedua, pasal 115 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ke 1 KUHP.

Setelah dinyatakan terlepas dari jerat hukum, Taufik Hidayat menitikkan air mata dan menyalami ketiga majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukumnya.

Ditemui seusai persidangan, Nina Nurwati, istri Taufik Hidayat merasa bersyukur karena hakim telah bersikap adil. "Sudah jelas, tidak semua orang yang dizolimi bakal bakal masuk penjara," kata Nina saat ditemuai usai persidangan.

Meski suaminya sudah divonis bebas, Nina mengaku ia dan suami serta anak gadisnya yang kini berusia 17 tahun itu masih trauma atas kejadian tersebut.

"Apalagi anak saya, dia masih trauma karena ikut menyaksikan, mendengar jeritan orang-orang disiksa dan ikut ditahan di kantor polisi selama 4 hari untuk diminta keterangan sebagai saksi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini