Sukses

Kapolri Peringatkan Polda Keluarkan SP3 Kasus Kebakaran Hutan

Ia menginginkan Polda menggelar perkara terlebih dahulu di Mabes Polri sebelum mengeluarkan SP3.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh Kepolisian daerah (Polda) agar tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sendiri.

Ia menginginkan Polda menggelar perkara terlebih dahulu di Mabes Polri sebelum mengeluarkan SP3.

"Saya instruksikan SP3 yang melibatkan korporasi tidak boleh dilakukan oleh Polda atau Polres, tapi digelar di Mabes Polri. Nantinya kami akan dibentuk Satgas, ada Irwasum, Propam, Gakkum (penegakan hukum), jadi pengawasannya banyak," ucap Tito di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Selain itu, lanjut dia, bila perlu, nanti polisi akan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam Satgas tersebut.

"Kalau nanti cukup layak dihentikan, ya dihentikan apapun risikonya. Tapi kalau seandainya bisa dilanjutkan kita akan lanjutkan," tutur mantan Kepala BNPT ini.

Tito tidak setuju apabila semua kasus Karhutla ditangani kepolisian di tingkat pusat. Kebijakan itu akan membuat seolah-olah Polda tidak dipercaya. "Polda silakan menangani, tetapi kita akan mengawasi melakukan supervisi," ujar Tito.

Terkait kasus-kasus yang sudah dihentikan, Tito menegaskan masih ada peluang untuk melanjutkannya lagi. Syaratnya, kata dia, ada gugatan praperadilan.

"Bisa dibuka kembali kalau ada yang praperadilan. Kalau di-challenge dan hakim terima, kita buka lagi. Kalau ditolak ya SP3 tetap," sebut mantan Kepala Densus 88 Antiteror itu.

Tito mengatakan pihaknya akan menggelar perkara SP3 yang akan dikeluarkan daerah. Pasalnya, mantan Kapolda Metro Jaya itu mengakui ada kerawanan jika SP3 dilakukan di daerah. "Tidak boleh SP3 sendiri, tapi di Mabes Polri," mantan Kepala BNPT ini menegaskan.

Dikeluarkannya SP3 terhadap 15 perusahaan terkait Karhutla menjadi perhatian publik. Publik mempertanyakan alasan dikeluarkannya SP3 tersebut.

Tito menuturkan, dikeluarkannya SP3 tersebut karena tidak cukup bukti. Karena itu, SP3 dikeluarkan juga berdasarkan alasan hukum.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini