Segmen 1: Nur Alam Jadi Tersangka hingga Penjual Daun Naik Haji

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap izin pertambangan. Sementara nenek Ponirep kumpulkan uang selama 40 tahun.

Diterbitkan 24 Agustus 2016, 06:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan sejumlah izin pertambangan. Di hari yang sama penyidik KPK juga menggeledah kantor dan sejumlah rumah pribadinya.

Sementara itu, seorang nenek warga Lampung yang berusia 90 tahun, berhasil mengumpulkan uang tabungan untuk menunaikan ibadah haji. Nenek Ponirep yang merupakan penjual daun pisang, menyisihkan penghasilannya selama hampir 40 tahun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6