Sukses

Menkominfo Ancam Tutup Aplikasi Angkutan Umum Online, Jika..

Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas terkait keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara siap memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan umum namun tidak mengantongi syarat izin operasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Dia menegaskan, akan menutup permanen atau memblokir aplikasi tersebut.

"Apabila melakukan tindakan disiplin, aturannya akan diblok aplikasinya," tegas Rudiantara saat memberikan keterangan persnya di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu 1 Juni 2016.

Syarat yang dimaksud Rudiantara, adalah pengemudi roda empat yang bernaung di angkutan umum berbasis transportasi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum dan SIM B umum.

Kemudian, kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi juga harus mengantongi sertifikat uji KIR. Lalu, setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi.

Menurut dia, syarat-syarat tersebut wajib dipenuhi oleh para penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi. Tetapi untuk penutupan aplikasinya, Rudiantara menjelaskan, pihaknya harus menerima laporan pelanggaran terlebih dahulu dari Dinas Perhubungan dan Kepolisian.

"Kami memberikan ruang kepada aplikasi ini agar disiplin, aturan harus ditegakkan," ucap dia.

Kementerian Perhubungan mengambil langkah tegas terkait keberadaan angkutan umum berbasis aplikasi online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menuturkan, setiap pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Jonan juga meminta agar kendaraan angkutan umum berbasis aplikasi untuk mengantongi sertifikat uji KIR. Uji KIR ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.

"Kalau enggak lulus, KIR harus diulang. Tidak hanya berlaku untuk Grab Taksi dan Uber saja, tetapi untuk semua transportasi umum yang masuk di Organda," terang Jonan.

Jonan menambahkan, setiap kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum berbasis aplikasi, Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi. Sebab menurut dia, berdasarkan Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh kendaraan umum wajib memiliki badan hukum.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.