Menko Polhukam: Soal Eksekusi Mati, Kita Tak Boleh Ditekan Asing

Hingga kini dirinya belum tahu kapan eksekusi jilid III terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan.

Diterbitkan 18 Mei 2016, 03:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hingga kini dirinya belum tahu kapan eksekusi jilid III terhadap terpidana mati kasus narkoba akan dilaksanakan.

"Kapan, saya belum tahu karena belum diputuskan," ujar Luhut dalam wawancara khusus bersama Liputan 6 SCTV di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2016) malam.

Namun, dia mengatakan saat ini sedang dalam tahap pengelompokan setiap narapidana terkait kejahatan yang dilakukan. 

 

Baca Juga

  • Alasan Jaksa Agung Tak Kunjung Umumkan Eksekusi Mati
  • Kejagung: Eksekusi Mati Tunggu Tanggal Mainnya
  • Jaksa Agung: Saya Ingin Freddy Budiman Segera Dieksekusi Mati

"Memang lagi ada pengelompokan, tidak serta merta itu, pidana umun, narkoba dan terorisme penjaranya supaya dipisah," ujar Luhut.

Seperti tahun sebelumnya, eksekusi mati yang juga akan menyasar pada warga negara asing berjalan cukup alot, karena adanya campur tangan atau gesekan dengan negara lain.

"Kita gak ada gesekan, hukum positif itu kita lakukan. Jadi memang ada tekanan bahwa supaya jangan dilakukan. Jadi kita sebagai bangsa berdualat engggak boleh ditekan-tekan negara lain," pungkas Luhut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6