Sukses

Perjalanan Berkas Jessica yang Tak Kunjung Tiba di Meja Hakim

Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk ketiga kalinya.

Liputan6.com, Jakarta - Usia kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai menyeruput es kopi Vietnam yang diduga diberikan Jessica Kumala Wongso memasuki hari ke-124, sejak 10 Januari 2016.

Selama 3 bulan lebih 3 hari, penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, khususnya Unit I berupaya membuat terang unsur pidana yang diduga pembunuhan berencana.

Jessica adalah teman satu kampus Mirna di Billyblues Collage Sydney Australia. Namun mereka mengambil jurusan perkuliahan berbeda. Pertemuannya pada hari terakhir Mirna bernapas adalah ajang reuni kecil yang diinisiasi Jessica.

Tepat 19 hari kemudian usai kematian Mirna, yaitu 29 Januari 2016, Jessica ditetapkan sebagai orang yang diduga merencanakan dan mengeksekusi Mirna lewat segelas kopi yang diracun sianida. Ia ditangkap dan ditahan kepolisian pada 30 Januari 2016.

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Jessica kukuh mengatakan polisi salah tangkap. Dia tak mengakui tuduhan terhadap dirinya. Polisi pun hingga kini tak dapat menemukan jejak racun sianida, baik yang tertempel di tubuh, busana yang dikenakan, maupun tempat tinggal Jessica di Sunter, Jakarta Utara.

Beberapa spekulasi terkait motif pembunuhan Mirna muncul. Mulai dari cinta segitiga antara Jessica-Mirna-suami Mirna, Jessica memiliki penyimpangan seksual dengan menyukai Mirna, hingga Jessica bipolar.

Liputan6.com menghimpun perjalanan berkas Jessica mulai dari diantar oleh polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta hingga mondar-mandir di dua institusi penegak hukum tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Diterima Pertama Kali

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas tersangka kasus pembunuhan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat 19 Februari 2016. Hari itu, pertama kalinya jaksa penuntut umum (JPU) mempelajari kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan polisi.

"Untuk apa kita terima BAP itu kalau sekurangnya dua alat bukti tidak ada. Kita tunggu saja apakah permintaan alat bukti yang diminta jaksa dapat dipenuhi atau tidak," kata Sudung pada Jumat malam 19 Februari 2016.

Sudung menyoroti pasal yang dikenakan polisi kepada Jessica, yaitu 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika demikian, kata Sudung, polisi harus dapat membuktikan dimanakah letak unsur berencana pada kronologi pembunuhan Mirna.

Saat itu, ujar Sudung, polisi juga belum memiliki bukti materiil bahwa Jessica empunya racun sianida.

"Kita tidak bisa begitu saja langsung menerima tahap satu atau menyetujuinya. Perlu dianalisis dan dibahas apakah kasus pembunuhan dan alat buktinya memenuhi unsur atau tidak. Jika terbukti tidak ada, ya terpaksa kita kembalikan," jelas Sudung.

Penahanannya terus ditambah, Jessica Kumala Wongso alami depresi berat.

Bolak-balik Perkara

Kepala Humas Kejati DKI Waluyo Yahya mengatakan, jajarannya memiliki waktu 7 hari, sesuai ketentuan yang berlaku untuk menyatakan berkas lengkap dan layak dipersidangkan atau belum lengkap dan harus disempurnakan oleh penyidik.

Jika berkas tak lengkap, maka penyidik kepolisian wajib memperbaiki dalam waktu 14 hari.

"Dalam waktu 7 hari itu, jaksa harus menentukan sikap apakah berkas tersebut lengkap atau belum lengkap," ujar dia.

Pada 24 Februari 2016, Waluyo menyatakan, berkas Jessica telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena tak lengkap. Ia menuturkan, JPU telah memberi catatan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan tambahan ahli.

"Itu biasa buat kami. Sering memang bolak-balik perkara karena jaksa ingin komprehensif dan tidak terbantahkan dan dibuktikan secara ilmiah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya yang saat itu dijabat Kombes Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Kamis 25 Februari 2016.

3 dari 5 halaman

Ditolak Kedua Kali

22 Maret 2016 lalu, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso itu ke Kejati DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik semakin yakin berkas kasus Jessica sudah lengkap dan tidak akan dikembalikan lagi oleh Kejati.

Keyakinan itu muncul setelah sejumlah penyidik mendapatkan alat bukti baru dari Australian Federal Police (AFP).

"Semua yang kita dapatkan dari Polisi Australia sudah kita dapat, ini merupakan penguatan alat bukti yang ada. Penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari Polisi Australia," ucap Iqbal.

Namun, dia enggan mengungkapkan bukti baru yang diperoleh dari Australia. Sebab ini berkaitan dengan materi penyidikan. Salah satu bukti itu diduga terkait sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Jessica selama tinggal di Australia.

Inilah sebuah pesan singkat mengejutkan yang dilontarkan oleh Jessica Kumala Wongso kepada Wayan Mirna Salihin.

"Itu salah satu petunjuk yang kami namakan alat bukti. Doakan saja berkas perkara tidak kembali lagi. Kalau pun kembali, sah saja, kita masih punya banyak waktu," papar Iqbal.

Terkait motif pembunuhan yang disebut-sebut karena cemburu, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menampiknya. Menurut dia, saat ini, motif belum bisa diungkapkan ke publik lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Tidak (motif cemburu). Motif sangat tidak harus disampaikan. Motif itu akan terang benderang nanti kalau kita sudah jelas di pengadilan," pungkas Iqbal.

Kejati pun mempergunakan waktu lebih dari 7 hari untuk memeriksa kedua kalinya berkas perkara pembunuhan Mirna. Lagi-lagi, berkas itu dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2016.

Berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati perlu ditambah keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti.

4 dari 5 halaman

Tiga Kali, Tak Jua P-21

Pada Jumat, 22 April 2016, Kejati menerima pelimpahan berkas ketiga kalinya oleh polisi terkait kasus pembunuhan Mirna. Kepala Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan demikian.
 
"Sudah diterima Kejati sejak Jumat, 22 April 2016," ketika dikonfirmasi, Sabtu malam 23 April 2016.

Sepekan kemudian Kejati DKI Jakarta mengirim sinyal baik kepada Polda, proses pemeriksaan berkas ketiga ini sudah mencapai 80 persen. Humas Kejati Waluyo Yahya mengatakan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) sudah menemukan benang merah dari perjalanan kasus tersebut.

"Proses penelitiannya sudah sampai 80 persen, Insya Allah minggu ini selesai kita periksa. Sudah ada benang merahnya dan sudah bisa ditarik kesimpulan," tutur Waluyo ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/5/2016).

Masa penahanan Jessica Kumala Wongso tingga dua bulan lagi, polisi bekerja ekstra!

Senada dengan Waluyo, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menuturkan, para penyidiknya sudah melengkapi materi sesuai permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Terakhir dilengkapi kepolisian adalah materi analisa tambahan dari ahli toksikologi.

"Untuk toksikologinya khusus ahli racunnya kami kasih dua. Karena second opininon itu kan bagus. Supaya nggak terlihat subjektif. Keterangan tambahan itu saja. Toksikologi itu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dia menyatakan, pemeriksaan tersebut, yakni seputar reaksi sianida berdasarkan waktu racun dimasukan ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diseruput Mirna, "(materi pemeriksaan) Waktu antara meracun, racun masuk ke gelas, efeknya baik efek luar (tubuh) maupun efek dalam (tubuh), dan sebagainya."

Krishna meminta dukungan masyarakat agar polisi bisa merampungkan kewajiban melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Kejati DKI Jakarta. Ia mengungkapkan keinginannya agar Jessica, segera diadili di meja hijau agar rasa penasaran masyarakat terjawab tuntas.

"Supaya tidak ada pertanyaan di masyarakat 'sampai di mana kasusnya?'. Kami juga ingin kasusnya terang benderang. Kasus ini bukan satu orang yang bekerja, tim besar 80 orang," pungkas Krishna.

5 dari 5 halaman

Berkas Keempat

Namun Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara ke penyidik untuk ketiga kalinya. Berkas tersebut dikembalikan lantaran tak kunjung sempurna untuk dipersidangkan. Informasi tersebut diakui kebenarannya oleh kepolisian.

"Oh iya (berkas pembunuhan Mirna dikembalikan lagi oleh Kejati), jadi ada sedikit yang harus dilengkapi lagi tapi kami sudah lengkapi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada Liputan6.com, Senin (9/5/2016).

Krishna menuturkan, Kejati telah memberi petunjuk letak kurang lengkapnya berkas, yaitu 1 pertanyaan dari polisi untuk saksi ahli racun atau toksikologi. Ia menjelaskan penyidik sudah meminta keterangan tambahan ahli racun tersebut dan berkas akan segera dikembalikan lagi ke kejaksaan.

"(Kurangnya) Pemeriksaan saksi ahli. Dan kami sudah dapat petunjuk jaksa. Hanya 1 pertanyaan (yang kurang) kemudian kami sudah lakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli toksikologi," terang Krishna.

Sore harinya Krishna mengaku anggotanya mengirim untuk keempat kalinya berkas tersebut ke Kejati DKI, "Hari ini juga kita kirimkan kekurangan materi ahli yang kita sudah penuhi."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini