Sidang Putusan Pembunuh Yuyun hingga Gerakan Melukis di Dolly

Ketujuh terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Gerakan Melukis Harapan mengubah wajah eks lokalisasi Dolly.

Diterbitkan 10 Mei 2016, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan 7 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP YY digelar Selasa (10/5/2016). Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur ini dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pemuda Surabaya menggalang Gerakan Melukis Harapan untuk membantu warga bekas kompleks lokalisasi Dolly melukis masa depan yang baru.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6