Sukses

Sidang Putusan Pembunuh Yuyun hingga Gerakan Melukis di Dolly

Ketujuh terdakwa dituntut 10 tahun penjara. Selain itu, Gerakan Melukis Harapan mengubah wajah eks lokalisasi Dolly.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang putusan 7 terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP YY digelar Selasa (10/5/2016). Ketujuh terdakwa yang masih di bawah umur ini dituntut 10 tahun penjara.

Sementara itu, seorang pemuda Surabaya menggalang Gerakan Melukis Harapan untuk membantu warga bekas kompleks lokalisasi Dolly melukis masa depan yang baru.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.