Sukses

Jaksa Agung: Penanganan Berkas Pimpinan KPK Jalan Terus

Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, tetap berjalan meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut oleh Presiden.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan, penanganan berkas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, tetap berjalan meski sudah dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus tersebut oleh Presiden. "Proses jalan terus, kalau ada praperadilan atau apakah ada kekuatan di luar undang-undang (UU), baru bisa dihentikan," katanya, di Jakarta, Senin (2/11), sebagaimana dikutip ANTARA.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan untuk membentuk TPF guna memverifikasi fakta hukum kasus Bibit  dan Chandra yang mengundang banyak perhatian publik. Dalam kasus itu, kedua pimpinan tersebut disangkakan dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Saat ini, kedua pimpinan KPK nonaktif itu ditahan oleh Polri.

Terkait dibentuknya tim tersebut oleh presiden, Hendarman enggan memberikan komentar. "Saya dengar dari televisi tadi, bagaimana mau komentar, tidak ada komentar. Saya laksanakan kalau itu perintah presiden, " katanya.

Ia juga menyatakan berkas Chandra M Hamzah sampai sekarang masih diteliti oleh jaksa setelah sejak sepekan lalu diterima dari Polri. "Apakah pemberian petunjuk kepada polisi, kemudian diserahkan kembali (kepada Kejagung) telah dipenuhi atau tidak. Jadi sekarang dalam posisi jaksa mempelajarinya," katanya.

Kalau lengkap berkasnya segera diajukan ke pengadilan, terlebih lagi masa penahanan terhadap kedua pimpinan KPK itu berlangsung selama 20 hari. "Tentunya sesegera mungkin jaksa menentukan sikap P21 (berkas lengkap) atau (berkas) kembali lagi kepada kepolisian," katanya.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.