Sukses

Transjakarta Rampungkan Skema Gandeng Metro Mini

Transjakarta masih perlu mematangkan spesifikasi mobil dan karoseri untuk pengusaha bus Metro Mini.

Liputan6.com, Jakarta - PT Transjakarta akan segera merangkul para pengusaha angkutan umum Metro Mini dalam mengembangkan transportasi massal di Jakarta. Untuk mewujudkannya, Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan bahasan mengenai konsep dan skema kerja sama yang dilakukan.

"Kita handle Metro Mini. Kami akan bikin wadah untuk pengusaha angkutan bus sedang perorangan. Konsep skema sudah selesai. Tinggal dilaporkan," kata Budi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4/2016).

Budi menambahkan, laporan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah juga sudah dilakukan. Kendati, pihaknya masih perlu mematangkan spesifikasi mobil dan karoseri untuk pengusaha bus Metro Mini.

"LKPP sudah dilakukan, akan kita matangkan spek mobil dan karoseri," jelas dia.

Namun Budi belum bisa memastikan kapan Metro Mini bisa bergabung dengan Transjakarta.

 



"Saya sih pengennya sesegera mungkin. Karena tidak ada yang membatasi kecuali ketersediaan unit. Bus sedang perorangan, masuk peremajaan bus sedang. Bus sedang bisa beroperasi mengikuti skema rupiah per kilometer," terang Budi.

Syarat Berat

Ketua Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafurhan Sinungan menilai kerja sama PT Transjakarta dengan pengusaha Metro Mini sulit direalisasikan dalam waktu dekat.

Ia menilai, syarat untuk bergabung yang diajukan PT Transjakarta terlalu berat bagi para pengusaha Metro Mini. Salah satunya, harus lolos dalam lelang yang dilakukan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

"Untuk bisa bergabung dan terintegrasi dengan Transjakarta, persyaratan itu (lelang) sangat berat untuk bisa dipenuhi oleh pihak Metro Mini," ungkap Shafruhan saat dihubungi di Jakarta.

Setelah itu, lanjut Shafruhan, jika lolos lelang, pengusaha harus menyiapkan jaminan pelaksanaan selama 3 bulan, yakni biaya operasional untuk total kendaraan yang telah disetujui.

Terkait syarat-syarat itu, Organda mengaku tidak bisa berbuat banyak. Sebab persyaratan demikian sudah menjadi ketetapan LKPP.

"Organda hanya mengusulkan kepada Pemprov agar bisa memperlunak persyaratan untuk operator-operator. Khususnya untuk wadah-wadah koperasi supaya bisa tergabung dengan Transjakarta," demikian Shafruhan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini