Sukses

JK: Silakan Demo, Tapi Tidak Ada Pemekaran

JK pun memberi syarat jika suatu daerah ingin memekarkan diri, maka pertumbuhan ekonomi di daerah itu harus 7 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK memastikan tidak ada pemekaran wilayah lagi di Indonesia. Moratorium terus dilakukan walaupun demo terus bergulir.

"Jadi jangan kalah pilkada jadi minta kabupaten baru, gengsi ingin kabupaten baru sekarang silakan berpikir tapi selesaikan yang ada dulu," kata JK di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2016).

JK pun memberi syarat jika suatu daerah ingin memekarkan diri, maka pertumbuhan ekonomi di daerah itu harus 7 persen. "Silakan demo tapi tidak ada pemekaran," tegas JK.

Menurut JK, setiap daerah memang memiliki hak atas otonomi mereka, tapi berdiri bersama membuat kesatuan bangsa. Anggaran pemerintah pusat untuk daerah, kata JK memang terus bertambah, tapi tidak diimbangi dengan pertumbuhan pembangunan yang signifikan. Hal itulah yang memicu pemerintah menerapkan moratorium pemekaran wilayah.

"Ada daerah yang anggaran rutinnya 90%, ada daerah PAD-nya 5% dari kebutuhan. Tapi membangun kantor, rumah jabatan, mobil baru, padahal pembangunan untuk listrik, butuh bibit, pengairan. Ini contoh sehingga pemerintah memutuskan moratorium PNS dan pemekaran," jelas JK.

Terkadang, kata dia, banyak gubernur yang takut di demo sehingga begitu saja menandatangani izin pemekaran wilayah. Meski demikian, keputusan itu tetap dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan tidak ada pemekaran.

"Pak Mendagri jaga betul untuk tidak teken. Gubernur tanda tangan takut di demo jadi sampah dibawa ke pusat semua. Fokus yang ada kalau pemekaran butuh kantor, DPRD, seminar," imbuh JK.

Seharusnya, kata dia, pemerintah daerah pintar membuat proposal kepada kementerian terkait agar pembangunan berjalan sehingga tidak melulu harus dimekarkan. Seharusnya, kata dia, daerah yang baik terus membangun infrastruktur seperti jalan, air bersih dan perumahan dan rumah susun.

"Jadi memberikan manfaat semua bergabung pada otonomi daerah. Dulu arahan pusat sekarang dari bawah. Jadi dilaksanakan penuh amanah. Kesimpulan semua ini otonomi memberikan hak dan selalu berbarengan dengan kewajiban, amanah selalu mempunyai tanggung jawab," pungkas JK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.