Mendagri: Agar Pilkada Lebih Adil, Calon Petahana Harus Mundur

Usulan itu, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada DKI Jakarta.

Diterbitkan 22 April 2016, 15:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setuju dengan usulan Dewan Perwakilan Rakyat agar calon kepala daerah petahana mengundurkan diri dari jabatannya. Bukan hanya mengajukan cuti di masa kampanye.

Usulan itu, akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pilkada DKI Jakarta. Hal ini, kata Tjahjo agar aturan itu lebih adil.

"Saya kira ini harus adil. Kalau TNI, Polri dan DPR serta DPRD harus berhenti, petahana juga harus berhenti. (Kalau masih bertahan) ini enggak fair," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Baca Juga

  • PAN: Wajar Syarat Calon Independen di UU Pilkada Ditingkatkan
  • Sambangi DPR, Mendagri Bahas Revisi UU Pilkada
  • Bahas Pilkada Daerah Khusus, KPU Koordinasi 3 Kementerian


Selain itu, kata Tjahjo, agar tak terjadi konflik kepentingan.

"Iya enggak ada konflik kepentingan. Ini juga ada usulan, agar TNI dan Polisi termasuk DPR dan DPRD hanya cuti," ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Sekjen PDIP itu.

Meski demikian, keputusan tersebut belum disepakati semua pihak. Menurut Tjahjo, masih akan dilakukan pembicaraan dengan Komisi II DPR dan pihak pemerintah lain.

"Belum diputuskan. Kita masih masukan yang mana dulu sepakat. Yang mana pemerintah dan DPR setuju," tutup Tjahjo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6