Sukses

Lagi, Berkas Jessica Bakal Dikembalikan Jaksa ke Penyidik

Hasil penyidikan polisi kurang sempurna untuk dibawa ke persidangan meski telah melampirkan catatan kepolisian Sydney, Australia.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan mengembalikan berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya. Jaksa menilai berkas tersebut belum cukup kuat untuk meyakinkan hakim bahwa pembunuh Mirna adalah Jessica Kumala Wongso. Humas Kejati DKI Waluyo mengatakan polisi belum melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk kejaksaan.

"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi. Berdasarkan KUHP kan ada keterangan saksi, keterangan tersangka. Dari keterangan saksi itu perlu ditambah supaya punya nilai sebagai alat bukti," ujar Waluyo ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Dia menjelaskan, hasil penyidikan polisi pada kasus kopi sianida ini bukan berarti bernilai nihil, hanya saja nilainya kurang sempurna untuk dibawa ke persidangan meski penyidik telah melampirkan catatan kepolisian Jessica di Sydney, Australia.

"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya, tapi belum sempurna. Yang jelas 14 hari setelah tanggal 22, tanggal 3 atau 4 dikembalikan ke penyidik. Kalau mereka (polisi) menyerahkan lebih dari 14 hari nggak ada sanksi. Tapi kalau JPU telat dari 14 hari ya kena sanksi, jadi P21 berkasnya," terang Waluyo.

Masa Penahanan Jessica

Masalah masa penahanan Jessica di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang akan diperpanjang lagi oleh polisi, Waluyo mengatakan sesuai prosedur, perpanjangan masa penahanan tersangka kasus pidana yang terjerat ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup dan eksekusi mati diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri.

Jessica Kumala Wongso (tengah) saat di gelandang petugas Polda Metro Jaya ke ruang tahanan, Sabtu (30/1). Jessica ditahan selama 20 hari untuk jalani pemeriksaan lanjut kasus kopi sianida. (Liputan6.com/JohanTallo)

"Karena Jessica ancaman hukumannya di pengadilan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati, maka berdasarkan Pasal 29 KUHAP, apabila ancaman hukuman mati atau di atas 9 tahun maka (masa penahanan) tersangka tersebut bisa diperpanjang ke ketua pengadilan negeri selama 60 hari," ujar Waluyo.

Penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan dirinya bersedia menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya jika polisi dapat menunjukkan surat ketetapan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya mau lihat, itu perpanjangan masa penahanan dari penetapan pengadilan atau kepolisian. Kalau itu penetapan dari pengadilan berarti diperpanjang pasti saya tanda tangan," ungkap Boestam.

Catatan Kepolisian Australia

Menanggapi berkas perkara yang menyeret kliennya masih bolak-balik antara kejaksaan dan kepolisian, Boestam berpendapat karena polisi terburu-buru dalam proses penetapan tersangka. Padahal, polisi tak memiliki bukti yang signifikan.

"Perkara pidana yang dituduhkan ke Jessica itu 340. Itu kan ancaman hukumannya hukuman mati. Semua perbuatan pidana yang diancam hukuman mati itu harus sesuai alat bukti. Dari CCTV kan jelas Jessica tidak melakukan apa-apa. Jessica juga sempat dites kejiwaannya, tapi kan dia lolos," kata Boestam.

Menurut dia, materi perkara yang diminta kejaksaan adalah rangkaian pembunuhan yang diduga dilakukan Jessica. Namun polisi malah melengkapinya dengan data pendukung, yaitu catatan kepolisian Australia terkait Jessica. Sementara di Australia, catatan kepolisian Jessica tak ada yang sampai tahap putusan pengadilan sehingga tak kuat.

"(Berkas) dilimpahkan ke kejaksaan, namun diberi petunjuk tolong dibuat rangkaian pembunuhannya. Sampai penyidik ke Australia itu ada 14 catatan kepolisian kriminal. Jessica kalau ada putusan dari pengadilan sana pasti dideportasilah. Tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yg dituduhkan ke Jessica di Indonesia," tutup Boestam.

Bolak-balik Berkas

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin untuk kedua kalinya pada Senin pekan lalu. Penyidik menyerahkan kembali ke kejaksaan setelah memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan arahan.

Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, saat rekonstruksi. (Istimewa)

Sebelumnya, Seksi Pidana Umum (Sipidum) Kejati DKI Jakarta meneliti berkas perkara kematian Mirna, dan hasilnya berkas tersebut dinilai masih belum lengkap hingga tak bisa diterima dan dikembalikan ke penyidik. Berkas perkara itu sebelumnya sudah diserahkan penyidik ke Kejati DKI pertama kali pada Jumat 19 Februari 2016.

Rabu 6 Januari 2016, Wayan Mirna Salihin meregang nyawa usai meneguk es kopi Vietnam yang diberikan Jessica. Saat itu Jessica, Mirna dan seorang temannya Hanie Juwita Boon sepakat bertemu untuk reunian di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Ketiganya sempat berkawan saat kuliah di Sydney, Australia. Jessica kemudian ditangkap dan dijadikan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin usai beberapa kali diperiksa sebagai saksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini