Sukses

Para Pemenang Jalur Independen

Jalur independen menjadi jalan lain yang bisa dipilih bagi mereka yang hendak ikut serta dalam pemilihan meski tanpa partai.

Liputan6.com, Jakarta Sejak 2008, pencalonan melalui jalur independen resmi tercantum dalam Undang-undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darusalam pasca perdamaian pemerintah Republik Indonesia dan GAM. Kini jalur independen menjadi salah satu alternatif dan membuka peluang lebih luas masyarakat untuk turut berpartisipasi politik minimal di tingkat daerah.

Semakin banyak pemimpin daerah yang lahir melalui jalur independen meskipun mereka memiliki latar belakang sebagai kader partai. Termasuk fenomena Ahok dan Teman Ahok jelang pertarungan Pilkada DKI 2017. Simak dalam infografis di bawah ini untuk informasi selengkapnya mengenai pemenang jalur independen :

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini