Sukses

Polri Diminta Tegas Usai Beredarnya Grafik Konsorsium 303 Ferdy Sambo

Belakangan ini publik dihebohkan dengan ramainya beredar grafik konsorsium 303 milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya.

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini publik dihebohkan dengan ramainya beredar grafik konsorsium 303 milik mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya.

Tanggapan beragam pun disampaikan berbagai pihak, termasuk salah satunya dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).

Menurut Bendahara Umum PB HMI Abdul Rabbi Syahrir, beredarnya grafik konsorsium 303 itu bisa menjelekkan institusi Polri dan bisa menurunkan kepercayaan publik.

"Kami menilai bahwa beredarnya dokumen konsorsium 303 tersebut dapat mengancam marwah, integritas dan mendegradasi kredibilitas institusi Polri, yang pada titik tertentu secara akumulatif dapat membuat institusi Polri kehilangan kepercayaan publik," ujar Abdul melalui keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Sebab Abdul menilai, sampai saat ini belum ada sikap resmi dari institusi polri untuk mengklarifikasi atau pun memberikan penjelasan terkait isi dari dokumen konsorsium 303 tersebut.

"Oleh karenanya, kami mendesak agar institusi Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri menyikapi atau memberi kejelasan terkait isi dari dokumen tersebut agar tidak menjadi 'opini liar' dimasyarakat," ucap dia.

Abdul mengatakan, apabila memang informasi dalam grafik konsorsium 303 tersebut benar, maka sudah sepatutnya para oknum petinggi Polri yang terlibat untuk segera dinonaktifkan, diperiksa dan ditindak tegas tanpa pandang bulu, sebagaimana yang menjadi arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran beberapa waktu lalu.

"Akan tetapi, jika isu ini tidak benar dan merupakan informasi yang menyesatkan (hoaks), maka wajib hukumnya bagi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera dan selekasnya menjernihkan suasana dengan cara mengungkap siapa dalang dari penyebar informasi hoax dokumen konsorsium 303 yang meresahkan publik dan mengancam wibawa institusi Polri tersebut," terang dia.

"Jika Direktorat Tindak Pidana Siber tidak mampu mengungkap dan menangkap dalang dari informasi hoaks (dokumen konsorsium 303) tersebut, maka 'silahkan angkat tangan dan mundur' (meminjam bahasa Bapak Kapolri). Yang terakhir, besar harapan kami bahwa pada momentum Hari Juang Polri ini dapat dijadikan sebagai titik tolak bagi seluruh insan bhayangkara untuk berikrar setia pada Bangsa dan Negara serta dapat mewujudkan cita Presisi Polri," tutup Abdul.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengetahui Arti Konsorsium 303 yang Seret Nama Ferdy Sambo

Sebelumnya, Konsorsium 303 belakangan ini marak diperbincangkan publik. Hal tersebut usai viral video yang memperlihatkan skema judi online dengan nama mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya bernama Konsorsium 303.

Namun, apakah sebenarnya arti atau makna dari Konsorsium 303 yang menyeret nama Ferdy Sambo serta sejumlah anggota Polri lainnya?

Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) melalui laman resminya https://kbbi.kemdikbud.go.id/, konsorsium sendiri memiliki beberapa arti.

Yang pertama, konsorsiun artinya himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, kumpulan pedagang dan industriawan, perkongsian.

"Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama," tulis KBBI.

Dan makna ketiga konsorsium merupakan pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank atau lembaga keuangan.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Makna 303

Sedangkan angka 303 merujuk kepada kode yang digunakan pada situs perjudian online. Selain itu juga menyangkut Pasal 303 KUHP terkait dengan perjudian.

Kode 303 tersebut disinyalir digunakan sebagai identitas atau mempermudah para 'pemain' untuk mengenali situs penawaran judi online tersebut.

Untuk itu, Konsorsium 303 bisa diartikan sebagai sebuah perusahaan atau situs judi yang dikelola lebih dari dua orang.

Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:

Pasal 303

(1) Dengan penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah hukuman barangsiapa yang tidak berhak:

- pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja ikut campur dalam perusahaan main judi;

- sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjian atau caranya juga pun untuk memakai kesempatan itu;ikut main judi sebagai mata pencaharian.

(2) Jika sitersalah melakukan kejahatan dalam jabatannya, dapat dipecat dari jabatannya.

(3) Yang dikatakan sebagai permainan utama, yang mendasarkan pada penghargaan pada umumnya, dan juga penghargaan yang diberikan oleh pemain serta hal-hal yang diberikan oleh pemain. Yang juga termasuk masuk main judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang ikut berlomba, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. (K.U.H.P. 35, 37, 542)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.