Sukses

Ungkap Korupsi Cetak Sawah, Bareskrim Polri Gandeng KPK

Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 88 saksi. Termasuk saksi ahli yang terkait kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri berencana menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut perkara dugaan korupsi program cetak sawah yang dilakukan Kementerian BUMN di Kalimantan Barat pada 2012-2014.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan, penyidik akan membuka komunikasi dengan KPK terkait pengungkapan kasus tersebut.

"Kita juga sudah koordinasi dengan KPK, untuk nanti yang kita perlukan dukungan dalam rangka keterangan ahli yang kita perlukan. Itu hari Senin kita lakukan. Kita sudah komunikasikan terkait dengan kasus ini," kata Agus di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Sejauh ini, sambung Agus, penyidik telah memeriksa sebanyak 88 saksi. Termasuk saksi ahli yang terkait kasus tersebut.

"Sampai dengan saat ini masih dilakukan proses penyidikan oleh Bareskrim. Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi," tambah dia.

Dalam kasus ini penyidik Direktorat Tipidkor telah menetapkan mantan Dirut PT Sang Hyang Seri Upik Wasrina Raslin sebagai tersangka. Upik ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat Asdep Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Patungan BUMN

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Hasilnya pun tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Proyek itu merupakan proyek patungan sejumlah BUMN, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

Berdasarkan catatan kepolisian, pengerjaan proyek cetak sawah bernilai Rp 360 miliar itu dipercayakan ke PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya, perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, dan PT Yodya Karya.

Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, menanam padi perdana skala besar di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Senin 17 Desember 2012. Sementara itu, Kabupaten Ketapang menyediakan lahan 3.000 hektare tahap pertama. Adapun lahan yang tersedia mencapai 30 ribu hektare.

Tahap berikutnya ditargetkan berkembang menjadi 30 ribu, 50 ribu dan menjadi 100 ribu hektare. 3.000 lahan merupakan milik petani, tetapi pengelolannya akan diperbantukan BUMN. Pengembangan sawah skala besar ini ditargetkan menghasilkan 5 ton per hektare.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.