Liputan6.com, Bogor - Sarah Jesica Sitorus, bocah berusia 7 tahun korban penusukan di Bogor, dimakamkan di TPU Pondok Rajeg. Sementara ibu korban yang juga ditusuk oleh pelaku, hingga kini masih dalam kondisi kritis di Rumah Sakit Sentra Medika, Cibinong, Bogor.
Hingga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut polisi terburu-buru menetapkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Alasannya, penggunaan racun sianida tidak bisa dilakukan sembarang orang dan racun tersebut tidak mudah didapatkan.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.