Sukses

Rapat dengan Komisi III DPR, Agus Rahardjo Tolak Revisi UU KPK

Dengan tegas Ketua KPK Agus Rahardjo menolak rencana revisi tersebut, karena UU KPK yang ada saat ini dinilai masih relevan.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, dengan tegas Ketua KPK Agus Rahardjo menolak rencana revisi tersebut, karena UU KPK yang ada saat ini dinilai masih relevan.

"Untuk sementara ini menurut pendapat kami, dengan UU KPK yang ada sekarang sudah cukup mendukung operasional kegiatan KPK," kata Agus Rahardjo di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Yang diperlukan KPK dalam hal legislasi, lanjut dia, adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tipikor, dan UU Perampasan Aset. "Itu yang dibutuhkan KPK," ujar Agus.

Mendengar hal tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mempertanyakan‎ pendapat Agus bahwa revisi UU KPK belum perlu dilakukan. "Beberapa alasan, termasuk dengan izin penyadapan kemudian disebutkan tidak perlu SP3," kata Adies Kadir.

Sedangkan anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Erma Suryani Ranik, mempertanyakan posisi KPK di RUU KUHP. Karena menurut dia, Panitia Kerja (Panja) KUHP Komisi III sudah bekerja sejak tahun lalu.

"Kami berharap teman pemerintah, beserta institusi dapat aktif mengikuti pembahasan Panja KUHP, sekarang memang baru bahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) di buku satu, mungkin agak jauh dengan buku 2," ucap Irma.

Anggota Badan Anggaran DPR ini juga meminta KPK menugaskan orangnya untuk mengawal RUU KUHP. Sebab, dikhawatirkan bakal ada yang tidak cocok jika tidak dibahas bersama.

"KPK punya kebiasaan ribut di media, duduk bersama jarang, lebih bagus duduk bersama tentang poin terkait RUU KUHP. Kalau bisa ditegaskan dari KPK siapa, pastilah bukan pimpinan KPK," ungkap Erma.

Pada kesempatan ini, Erma mengaku bingung dengan pimpinan KPK sebelum Agus Rahardjo, yang dinilainya saling tuding tidak mau dan tidak tahu soal RUU KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini