Melanggar, Izin Trayek Metro Mini Maut di Angke Akan Dicabut

Sanksi tegas akan diberikan karena Metro Mini dengan nopol B 7760 FO karena terbukti tidak tertib dalam berkendara.

Diterbitkan 06 Desember 2015, 21:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pascakecelakaan maut kereta commuter line (KRL) dengan bus angkutan Metro Mini di Angke, Jakarta Barat, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta berencana mencabut izin trayek Metro Mini 80 yang diketahui menerobos palang pintu kereta.

Berdasarkan keterangan dinas terkait, setidaknya hingga saat ini pihaknya telah mencabut izin trayek setengah dari populasi Metro Mini yang ada. Sanksi tegas akan diberikan karena Metro Mini dengan nopol B 7760 FO karena terbukti tidak tertib dalam berkendara.

"Sudah dipastikan akan dicabut dan tidak ada peremajaan. Ingat, dari 3.000 unit Metro Mini, ada 1.600 yang sudah dicabut trayeknya, itu karena mereka nggak tertib. Jadi ini kami gak main-main," ujar Andri Yansah selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta kepada Liputan6.com, Minggu (6/12/2015).

Baca Juga

  • Tabrakan KRL-Metro Mini di Angke, Ahok Salahkan Transjakarta
  • Sopir Tewas, Korban KRL vs Metro Mini di Angke Jadi 18 Orang
  • Sopir Metro Mini Vs KRL di Angke Kritis, Ini Identitasnya

Hingga saat ini, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan kepolisian. Koordinasi terus dijalin untuk mengetahui penyebab kecelakaan dan mengetahui identitas sopir Metro Mini, guna membuktikan yang bersangkutan sopir asli atau sopir tembak.

"Kasus ini kan belum ketahuan sopirnya tembak apa asli, memang sopir kabarnya sudah meninggal, tapi kami akan koordinasi dengan kepolisian untuk cari tahu sopir asli apa tembak. Kalau tembak, sopir aslinya tentu diminta pertanggung jawaban juga," pungkas Andri.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6