Sukses

Hakim Tolak Keberatan Ibu Angkat Angeline

Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah malang Angeline dimulai sekitar pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan bocah malang Angeline dimulai sekitar pukul 11.35 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Dalam sidang putusan sela itu, hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa pembunuh anak angkatnya, yakni Margriet Megawe atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menolak eksepsi untuk seluruhnya. Dakwaan penuntut umum cermat, jelas, dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Edward Haris Sinaga di PN Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2015).

Dia mengatakan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi. Tim JPU yang diketuai oleh Purwanta Sudarmaji mengaku ‎belum bisa menghadirkan saksi-saksi pada persidangan ini.

 Baca Juga

"Kami belum menyiapkan saksi-saksi. Karena, kami masih menunggu hasil putusan sela," ucap Purwanta.

Sementara itu, ‎kuasa hukum Margriet yang dipimpin Dion Pongkor meminta kepada majelis hakim untuk pihaknya melakukan persiapan pembelaan jika saksinya tidak sesuai dengan urutan dari berkas dakwaan.

"Kalau tidak, mohon kami diberi tahu tiga hari sebelumnya untuk mempersiapkan pembelaan," tandas Dion.

Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kejaksaan Tinggi Bali telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober 2015. (Ndy/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.