DKPP Terima 187 Pengaduan Pemilu

Sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal.

Diterbitkan 27 Oktober 2015, 20:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Bengkulu - Komisioner Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) Saut Hamonongan Sirait menyebutkan, hingga Oktober 2015 pihaknya telah menerima 187 pengaduan pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu.

"Setelah diverifikasi, sebanyak 61 kasus masuk kategori sidang, 18 belum memenuhi syarat karena belum cukup alat bukti. Sisanya dismisal," terang Saud sesuai melakukan sidang kode etik di Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (27/10/2015).

Ia mengatakan, sebagian besar pengaduan adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Contohnya salah satu calon yang mendapat dukungan dari pihak penyelenggara.

Kemudian ada salah satu calon yang tidak memenuhi persyaratan namun masuk menjadi calon dan lainnnya.

"Sebagian besar yang masuk rata-rata soal netralitas penyelenggara baik dari KPU maupun panwas. Kalau memang terbukti kita tindaklanjuti sesuai undnag-undang yang berlaku," tegas Saut. (Dms/Sun)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6