Sukses

Agus Tay Terdakwa Pembunuhan Angeline Tak Ajukan Eksepsi

Sidang pembunuhan Angeline pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang pembunuhan bocah Angeline dengan terdakwa Agus Tay berlangsung di gedung terpisah dari terdakwa lainnya Margriet Christina Megawe di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Ketut Wanugraha‎ itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan sesuai Pasal 181 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, Agus turut terlibat dalam menyembunyikan jasad Angeline.

Kendati demikian, menurut JPU yang dipimpin ‎Ketut Maha Agung, Agus Tay juga terlibat dalam dakwaan primer dan subsider dan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim bertanya kepada tim penasihat hukum terdakwa Agus Tay akan mengajukan nota keberatan atau tidak. Pengacara Agus Tay, Hotman Paris Hutapea, pun menyatakan pihaknya menerima dakwaan yang ditujukan kepada kliennya.

"Kami tidak ajukan eksepsi," ucap Hotman di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015).

Sidang pun dilanjutkan pada Selasa 27 Oktober mendatang dengan agenda menghadirkan saksi.

Usai persidangan Hotman menuturkan, kliennya bukan pelaku pembunuh Angeline, melainkan Margriet yang menjadi pembunuh bocah ayu tersebut. Hotman yakin alasan utamanya adalah soal warisan.‎

"Warisan itulah motivasinya," tukas Hotman.

Dakwaan Dianggap Ringan

Terkait dakwaan yang ditujukan kepada kliennya, penasihat hukum Agus lainnya, Haposan Sihombing, ‎mengaku senang. Sebab, kliennya hanya didakwa Pasal 181 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara.

"Dia (Agus) walau ada pembunuhan hanya membantu. Pembunuhannya dilakukan Margriet. Pasal 181 KUHP itu membantu menyembunyikan mayat. Peran Agus membantu menguburkan," tutur Haposan.

Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.

Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Kejaksaan Tinggi Bali kemudian melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober lalu. (Ans/Mar)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini