Sukses

Anak OC Kaligis Berharap Jadi Pengacara Dewie Yasin Limpo

Amando B Kaligis mengaku kenal dekat dengan anak Dewie Yasin Limpo.

Liputan6.com, Jakarta - Anak kandung pengacara senior OC Kaligis, Amando B. Kaligis, sudah mengajukan diri untuk menjadi kuasa hukum anggota DPR asal Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Dewi menjadi tersangka lewat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro di Kabupaten Diyai, Papua, tahun anggaran 2016.

Amando mengaku ingin menjadi pengacara Dewie Yasin Limpo karena kenal baik dengan anak yang bersangkutan. Bahkan, ia juga sudah diminta mendampingi ibu temannya dalam setiap proses hukum di KPK.

"Iya (Kantor) mengusulkan, karena anaknya Bu Dewie adalah teman saya," ujar Amando Kaligis di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Amando mengaku sudah dihubungi anak Dewie setelah mengetahui penangkapan oleh KPK. Ia dan sejumlah rekannya juga diketahui sudah menunggu Dewie Yasin Limpo sejak Rabu 21 Oktober 2015.

"Jadi mereka hanya ingin tahu saja kabarnya Bu Dewie. Yang penting Bu Dewie sehat. Makanya pada hari ini saya juga sudah menyiapkan surat permohonan pada Bu Dewie biar bisa surat kuasanya dilampirkan ke Bu Dewie," kata Amando.

Meski begitu, ia mengaku belum bisa menjelasan secara detil perkara yang menjerat Anggota Komisi VII DPR tersebut.

"Saya belum berkapasitas atau pun Kaligis and Accociates belum berkapasitas sebagai penasihat hukum Bu Dewi. Itu saja," pungkas Amando.

Selasa 20 Oktober 2015 kemarin, Anggota Komisi VII DPR Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK. Adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

Politisi Partai Hanura itu diduga menerima suap dari seorang pengusaha dan Kepala Dinas Pertambangan Papua terkait pembahasan anggaran proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Oleh KPK, Dewie dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Dms/Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.