Sukses

24 Saksi Telah Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Mobile Crane

Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti sebelum memanggil tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Anang Iskandar memastikan, kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II tetap dilanjutkan. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut.

"Sekarang ini telah dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi-saksinya, sekarang penyidik sudah memeriksa 24 saksi, kasus masih dalam proses," kata Anang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Kepala Unit II Dit Tipid Eksus Bareskrim Polri AKBP Asri Efendi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya belum memanggil tersangka atas kasus tersebut yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II berinisial FN.

Asri menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti sebelum memanggil tersangka.

"Melalui mekanisme dulu. Sebelum panggil tersangka siapkan alat-alat bukti. Biar pemanggilan (tersangka) tidak berkali-kali," ucap Asri.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada 2012, saat Pelindo II membeli 10 unit mobile crane senilai Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo. Proses pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012.

Penyidik menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok. (Mvi/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini