DPRD Polman Tolak Kembalikan Dana TKI

Anggota DPRD Polman hingga kini belum mengembalikan dana tunjangan komunikasi intensif ke kas negara. Bahkan, mereka tidak mau mengembalikan dana tersebut.

Diterbitkan 30 Mei 2009, 14:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Polewali Mandar: Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Daerah Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang telah menerima lebih dari Rp 2,6 miliar dana tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional pimpinan dewan, hingga kini belum mengembalikan ke kas negara. Masa jabatan dewan lama tersebut hanya tinggal beberapa hari lagi.

Ketua DPRD Polman, Hasan Sulur beralasan, dirinya belum mengembalikan dana TKI ke kas negara karena sedang mengajukan uji materi PP 37/2006.

Peraturan pemerintah No. 21/2007 telah mengamanahkan agar semua dana tunjangan komunikasi yang sudah diterima anggota dewan harus dikembalikan paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa bakti anggota DPRD periode 2004-2009.

Dana tunjangan yang kontroversial itu bermula dari pemberlakuan PP 37/2006, yang menyatakan anggota DPRD berhak mendapatkan tunjangan komunikasi intensif yang besarnya bervariasi sesuai keuangan daerah.

Kritik keras kemudian datang dari berbagai kalangan dan membuat pemerintah mencabut putusan tersebut, namun dana yang sudah di tangan dewan ternyata tidak dikembalikan ke kas negara.(BJK)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6