Sukses

Ajukan Praperadilan, Bupati Morotai Persoalkan Status Novel

Bupati Pulau Morotai, Sulawesi Utara, Rusli Sibua mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK.

Liputan6.com, Jakarta Bupati Pulau Morotai, Sulawesi Utara, Rusli Sibua mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK. Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada kepada eks Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam sidang perdananya, tim pengacara Rusli menilai, penanganan hukum terhadap kliennya yang dilakukan KPK tidak sesuai prosedur. Setidaknya ada 11 poin yang menjadi dasar digugatnya KPK melalui praperadilan ini.

Di antaranya, keterlibatan penyidik KPK Novel Baswedan dalam menangani kasus Rusli dinilai cacat hukum. Pasalnya, Novel saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Bareskrim Polri.

‎"Ada 11 dasar yang kita pakai patokan, diantaranya penyidik KPK Novel Baswedan itu kan tersangka, dia tidak punya hak penyidikan," ujar pengacara Rusli, Achmad Rifai, di PN Jaksel, Senin (3/8/2015).

Selain itu, kata Rifai, pemeriksaan yang belum pernah dilakukan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka juga menjadi alasan pengajuan gugatan praperadilan ini.

"Bupati Morotai tidak pernah diperiksa, tapi langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Padahal itu ada dalam standar operasi prosedur KPK," lanjut dia.

Tak hanya itu, tim pengacara Rusli juga mempermasalahkan adanya Sprindik ganda pada kasus ini. Rusli diperiksa berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik-18/01/06/2015 dan Sprin.Dik-19/01/06/2015.

Keberatan lainnya adalah, KPK tidak menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka kasus penyuapan Akil Mochtar‎. Mereka yakni, Sahrin Hamid, Mukhlis Tapi Tapi, dan M. Djufry. Padahal, ketiganya terbukti menyediakan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Akil Mochtar dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Morotai.

KPK resmi menetapkan Rusli Sibua sebagai tersangka sejak 25 Juni lalu. Dia disangka telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar selaku hakim MK dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai 2011.

Penetapan Rusli sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari putusan pengadilan atas terdakwa Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait perkara suap Pilkada di MK serta tindak pidana pencucian uang.

Pada dakwaan, Akil disebut meminta uang untuk menyetujui keberatan hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai. Dia menerima Rp 2,989 miliar dari Rp 6 miliar yang diminta dari Rusli Sibua.

Atas perbuatannya, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada 8 Juli lalu, Rusli dijemput paksa oleh penyidik dan kemudian langsung ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini