Sukses

Pengacara Gerry: Ada Uang dari Istri Gubernur Sumut ke OC Kaligis

Anak buah OC Kaligis ini juga menceritakan bahwa peran perempuan yang sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri tersebut cukup aktif.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, M Yagari Bhastara atau Gerry menyebut bahwa Evi Susanti atau istri dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pernah menyerahkan uang kepada Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Meski tidak menjelaskan jumlah nominal yang diberikan kepada OC Kaligis, menurut Gerry, uang tersebut terkait dengan perkara yang sedang dihadapi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di PTUN Medan. Dan OC Kaligis selaku pengacaranya.

"Kata Gerry ada duit yang diserahkan Evi (istri Gubernur Sumut) ke OC Kaligis, ke kantor (OC Kaligis and Associates). Sama Gerry nggak pernah sama sekali. Gerry hanya mengurusi administrasi, misalnya sidang," ucap penasihat hukum Gerry, Haerudin Masarro di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Kepada pengacaranya, Gerry juga menceritakan bahwa peran perempuan yang sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri tersebut cukup aktif.

"Bu Evi ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan. Bukan dominan dalam melakukan suap, dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis," beber Haerudin.

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) diperiksa penyidik KPK selama 11 jam, Jakarta, Rabu (22/7/2015). Saat keluar Gatot terlihat lelah meskipun masih mampu tersenyum. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jumat ini penyidik KPK menjadwalkan memeriksa Evi Susanti dan Gatot Pujo untuk diperiksa sebagai saksi. Namun keduanya kompak tidak memenuhi panggilan ini dengan alasan sedang ada acara keluarga.

Gatot yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gerry, sedangkan Evi akan dimintai keterangan untuk tersangka OC Kaligis. Dan penyidik pun telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Gatot dan Evi ini sebagai saksi pada Senin 27 Juli 2015.

Pada perkara ini, Gatot Pujo dan Evi Susanti sudah dicekal oleh KPK bepergian ke luar negeri. Evi diduga mengetahui upaya penyuapan yang dilakukan oleh kantor OC Kaligis terhadap hakim PTUN Medan guna mengurus perkara korupsi di lingkungan kerja Pemprov Sumut.

Dan suap hakim ini terkuak setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015 lalu. Ketika itu, tim Satgas KPK berhasil meringkus anak buah OC Kaligis yang bernama Gerry dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, serta dua hakim lainnya.

Selanjutnya: Diminta Pasang Badan...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diminta Pasang Badan

Diminta Pasang Badan

Tersangka kasus dugaan suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis diketahui sempat kesal dengan anak buahnya yang tertangkap penyidik KPK pada 9 Juli lalu, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Pengacara senior berusia 73 tahun tersebut kesal lantaran Gerry tidak mau pasang badan dan malah menyeret namanya, sehingga ia kini mendekam di tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini.

Menurut pengacara Gerry, Haerudin Masarro, kliennya ditegur oleh OC Kaligis saat keduanya bertemu usai Gerry melakukan salat Jumat di Rutan Guntur pada 18 Juli lalu.

Haerudin menuturkan, saat itu Gerry diberitahu oleh OC Kaligis bahwa akibat sikapnya membongkar perkara ini, Kantor OC Kaligis and Associates tempatnya bekerja telah tutup dan ratusan karyawannya terancam kehilangan pekerjaan.

"Keluar jumatan dia dipanggil sama OC Kaligis. 'Sini dululah Gerry. Gerry sekarang kantor tutup, tidak ada lagi, ada 100 orang yang tidak bsa ngais nafkah di situ. Coba kalau kau pasang badan, saya biayai kamu semua'," ujar Haerudin Masarro menirukan pernyataan OC Kaligis kepada Gerry, Jumat (24/7/2015).

Mendengar pernyataan OC Kaligis tadi, Gerry menurut Haerudin tidak mau menanggapi. Kliennya tersebut hanya menjawab bahwa keterlibatan atasannya tersebut pada perkara ini sudah diketahui penyidik KPK tanpa ia ungkap.

"Gerry menjawab, 'Ya, mau gimana, orang disadap, waktu diperiksa ditunjukkan saya punya pembicaraan apa yang saya bisa, ini ada sadapannya, ada omongannya ini, ada duit, bagaimana buktinya, kira-kira gimana? Saya mau tanya?'," tutur Haerudin.

Pada kesempatan itu, Haerudin juga mengungkapkan bahwa suap yang dilakukan OC Kaligis untuk 3 hakim PTUN Medan terkait dengan perkara yang ditangani di pengadilan setempat. Dan ketiganya pun melalui panitera pengadilan sudah menghubungi Gerry agar bicara ke OC Kaligis mengenai pembayaran yang waktunya berdekatan dengan hari raya.

"Karena paniteranya ngomong Gerry 'Bagaimana ini hakimnya sudah mau mudik?'. Kata Gerry 'Saya lapor dulu sama Prof (sebutan OC Kaligis)'. Dia lapor sama Prof, baru Prof bilang 'Gerry duit yang amplop saya titip sama kamu di Medan yang tanggal 5 itu serahkan saja'. Berangkatlah Gerry, dan itu dia ditangkap," terangnya.

Pengacara OC Kaligis tak berkomentar apapun saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (14/7/2015). OC Kaligis dijemput paksa oleh KPK terkait kasus suap hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh salah satu anak buahnya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Pada perkara ini, Gerry merupakan salah satu pihak yang tertangkap penyidik KPK saat melakukan operasi tangkap tangan di Kantor PTUN Medan pada 9 Juli 2015. Ia diduga sedang melakukan transaksi dengan suap dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Dari tangan mereka ditemukan uang sebesar US$ 5 ribu dan 5 ribu dolar Singapura yang diduga sebagai pemberian suap kesekian kalinya.

Gerry yang bekerja di OC Kaligis and Associates tersebut memberikan uang ke hakim PTUN Medan terkait gugatan penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Bansos dan BDB Pemprov Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 yang sedang ditangani Kejati setempat.

Informasi yang dihimpun, Gerry selaku anak buah OC Kaligis hanya menjalankan perintah atasan dan kantornya selaku pemegang kuasa bantuan hukum untuk Pemprov Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, Gerry dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ans/Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini