Sukses

KPU Jatim Tunggu Arahan Pusat terkait Nasib Caleg DPD Kondang Ayu yang Dinyatakan Melanggar

KPU Jatim belum mau berspekulasi mengenai tindak-lanjut putusan Bawaslu Jatim tersebut. Apakah ada kemungkinan dicoret, Umam enggan berandai-andai. Sebab, hal ini masih menunggu arahan dari KPU RI.

Liputan6.com, Surabaya - Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan Choirul Umam menyatakan, pihaknya masih mengkaji hasil putusan Bawaslu terkait pencalonan anggota DPD RI Kondang Kusumaning Ayu yang melanggar administrasi saat pendaftaran.

"KPU Jatim saat ini masih melakukan konsultasi kepada KPU RI," ujar Choirul Umam, Rabu (22/5/2024).

KPU Jatim belum mau berspekulasi mengenai tindak-lanjut putusan Bawaslu Jatim tersebut. Apakah ada kemungkinan dicoret, Umam enggan berandai-andai. Sebab, hal ini masih menunggu arahan dari KPU RI.

"Saya belum bisa memberikan pandangan sebelum hasil konsultasi," ungkap Umam.

Sebelumnya, Bawaslu Jatim memutuskan pencalonan anggota DPD atas nama Kondang Kusumaning Ayu, terbukti melanggar aturan. Sebab saat menjadi calon DPD dapil Jawa Timur, Kondang masih tercatat sebagai Tenaga Ahli anggota DPD RI Evi Zainal Abidin.

Putusan Bawaslu Jatim itu dikeluarkan pada Senin (20/5/2024). Dalam beberapa waktu terakhir, sidang terkait dugaan pelanggaran administrasi ini digelar maraton. Sidang ini digelar setelah Jaringan Demokrasi (JaDI) Jawa Timur sebagai pemantau pemilu melaporkan adanya dugaan pelanggaran atas nama Kondang ini.

Komisioner Bawaslu Jatim Rusmifahrizal Rustam menjelaskan, dari proses panjang sidang itu, pencalonan Kondang dianggap menyalahi ketentuan.

"Jadi memutuskan bahwa terlapor atas nama Kondang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran," ungkap Rusmi.

Rusmi menjelaskan, secara aturan, seluruh caleg baik DPR RI, DPRD maupun DPD harus mengundurkan diri jika menjadi staf atau tenaga ahli di lembaga yang bersumber dari keuangan negara baik APBN maupun APBD. Sementara dari proses sidang, Bawaslu mendapati Kondang masih berstatus sebagai staf dari anggota DPD Evi Zainal Abidin.

Hal ini dibuktikan dengan keterangan dari Sekretariat Jenderal DPD RI yang hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut beberapa waktu lalu. "Jadi Kasubag Hukum dari DPD menyatakan memang benar saudara Kondang ini masih menjabat staf dan masih menerima gaji hingga Mei 2024," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kondang Ayu Terbukti Melanggar

Menurut Rusmi, dari hasil fakta persidangan yang dilakukan Bawaslu Jatim tersebut, Kondang dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam pasal 182 huruf K dalam Undang-Undang Pemilu. Pasca putusan ini, Bawaslu Jatim memerintahkan KPU Jatim untuk menindaklanjuti. 

Ruzmi tak menjelaskan sanksi apa yang bakal mengancam Kondang. Kini Bawaslu Jatim pun menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti.

“Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” ucapnya.

Diketahui, Kondang Kusumaning Ayu calon DPD peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak yaitu 2.542.036 suara. Diposisi pertama dan seterusnya adalah Ahmad Nawardi dengan 3.281.105 suara, diikuti La Nyalla Mattalitti dengan 3.132.076 suara, Lia Istifhama dengan 2.739.123 suara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.