Sukses

Polisi Telusuri Jejak Pelarian Pegi Setiawan Selama Buron Kasus Vina Cirebon

Polisi akan memeriksa keluarga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan untuk mendalami aktivitas pelaku selama buron.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah memeriksa intensif tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang sempat buron, yaitu Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong. Selain itu, polisi juga akan mendalami aktivitas Pegi selama berstatus buron dengan meminta keterangan dari keluarganya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota untuk mengungkap kasus ini secara terang-benderang.

"Masih kita dalami apakah ada upaya mengganti identitas, apakah yang bersangkutan sempat berusaha menghilangkan jejak dan lain sebagainya," ujar Jules kepada wartawan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (22/5/2024).

Jules juga mengungkapkan bahwa penyidik telah berkomunikasi dengan keluarga Pegi Setiawan. Rencananya, mereka akan dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui semua kegiatan Pegi selama menjadi buron kasus Vina Cirebon.

"Saat ini, kami sudah menghubungi keluarga Pegi dan akan secepatnya kita lakukan pemeriksaan terkait keberadaan Pegi," tambahnya.

Jules meminta kesabaran dari masyarakat karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berlangsung. Penyidik akan bekerja sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.

"Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman," ungkapnya.

"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dalami Peran Pegi

Jules kemudian menyinggung Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang proses pembuktian. Dalam proses ini, harus ada dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti keterangan, saksi, ahli, tersangka, surat, dan petunjuk.

"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," pungkasnya.

Selain itu, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

"Terkait keterlibatan terkait peran yang bersangkutan apakah hanya sebagai pelaku turut serta ataupun sebagai otak ataupun dalang masih terus dilakukan pendalaman," ujar Jules kepada para wartawan di Bandung, Jawa Barat pada hari Rabu (22/5/2024).

Jules menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai. Dia akan memastikan terlebih dahulu peran dan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.

"Nanti akan kami sebutkan juga terkait peran yang bersangkutan keterkaitan dengan pelaku lain. Akan kami sampaikan secara terang benderang dan transparan. Kami yakin kasus ini akan kami selesaikan secepatnya," kata Jules dengan yakin.

3 dari 3 halaman

1 DPO Kasus Vina Ditangkap

Sebelumnya, salah satu buronan kasus pembunuhan Vina Cirebon atas nama Pegi Setiawan berhasil diringkus oleh tim gabungan Polda Jabar bersama Bareskrim Polri. Penangkapan dilakukan di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Selasa malam (21/5/2024).

"Sejauh ini kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO-kan yaitu atas nama Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi atas nama Pegi Setiawan, warga cirebon yang kita tangkap di Bandung," ujar Jules.

Jules mengatakan, seluruh warga masyarakat diminta bersabar. Polda Jabar dipastikan akan mengungkap secara terang-benderang kasus pembunuhan ini.

"Kami akan transparan terkait dengan proses penyidikan maupun pengungkapan kasus Vina ini. Nanti kalau ada informasi pendalaman secepatnya akan kami sampaikan ke teman-teman," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.