Sukses

Novel Baswedan Kecewa Praperadilannya Ditolak Hakim

Salah satu poin yang membuat Novel kecewa adalah hakim tidak mempertimbangkan ketidakhadirannya saat dipanggil Bareskrim.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan mengenai penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri. Kekecewaan pun disampaikan tim pengacara Novel Baswedan seusai persidangan pembacaan keputusan oleh hakim tunggal Zuhairi.

"Seperti tadi dibacakan dan diputuskan oleh hakim bahwa permohonan kami digugurkan untuk seluruhnya. Berarti tidak ada satu pun permohonan kami yang diterima atau dikabulkan hakim," ujar salah satu pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Salah satu poin yang membuat tim pengacara pemohon kecewa adalah hakim tidak mempertimbangkan ketidakhadiran Novel saat dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri. Meski menurut tim pengacara, mereka sudah memberikan bukti bahwa pada saat pemanggilan, Novel tengah menjalankan tugas dari pimpinan KPK.

"Alasannya kan sudah jelas dan sudah kami lampirkan dalam bukti bahwa dia tengah menjalankan tugas dan ada suratnya. Abraham Samad (Ketua KPK) pun memberi kesaksian sebagai pimpinan KPK dan semua tidak dipertimbangkan hakim," kata Saor.

Tim pengacara juga menilai, hakim tidak objektif karena tidak ada satu pun gugatan yang diterima. Hakim tidak mempertimbangkan bukti dan saksi yang dihadirkan Novel.

"Hakim, menurut kami, sangat tidak objektif dalam mengambil keputusan. Mengingat banyak bukti yang kita ajukan, berikut dengan saksi, namun tidak menjadi sebuah pertimbangan dalam mengambil keputusan," pungkas Saor.

Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.

"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum. (Mvi/Yus)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini