Sukses

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Novel Baswedan

Dengan demikian, maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berlangsung lebih dari sepekan, sidang praperadilan penyidik KPK Novel Baswedan dengan materi penangkapan dan penahanan mencapai babak final. Hakim tunggal Zuhari memutuskan, permohonan yang diajukan Novel digugurkan untuk seluruhnya.

"Demi keadilan memberi putusan antara Novel bin Salim Baswedan dengan Kapolri cq Kabareskrim cq Dirtipidum yang seadil-adilnya maka dengan ini hakim menyatakan permohonan Pemohon digugurkan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Zuhairi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).

Dengan demikian, penangkapan dan penahanan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terhadap Novel Baswedan dinyatakan sah demi hukum.

Bareskrim Mabes Polri menangkap dan menahan Novel Baswedan pada 1 Mei 2015 di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.

Dia lalu mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan memohonkan kepada hakim untuk menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan pada dirinya tidak sah.

Namun, upaya hukum terus berlanjut setelah sebelumnya Novel mengajukan praperadilan kedua dengan materi gugatan penggeledahan dan penyitaan. Meski permohonan praperadilan keduanya ditarik hari ini, pihak Novel akan mengajukan lagi dalam waktu dekat ini. Pencabutan praperadilan dilakukan untuk memperbaiki berkas permohonan praperadilan. (Mvi/Yus)
   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.