Sukses

KPK Masih 'Galau' Tempuh 2 Opsi Hadapi Putusan Praperadilan Ilham

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎ sebelumnya yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Sirajuddin.

Liputan6.com, Jakarta - KPK masih belum menentukan langkah terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan‎ yang mengabulkan gugatan praperadilan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Ilham sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi.

‎Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya punya 2 opsi untuk merespons putusan praperadilan itu. Apakah kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun demikian, belum diputuskan opsi mana yang diambil.

"Belum bisa ditentukan, karena masih menunggu salinan putusan lengkap pengadilan. Namun dalam rapat Rabu (13 Mei 2015) petang, ada beberapa opsi yang mengemuka," kata Johan di Jakarta, Kamis (13/5/2015).

Johan menjelaskan, kasasi atau PK memang masih sebatas opsi. Sebab KPK juga belum menerima salinan putusan praperadilan dari PN Jaksel.‎‎ "Itu tergantung dari isi salinan putusan pengadilan yang telah diputuskan hakim itu," kata dia.

Karena itu, KPK belum menentukan langkah atas 2 opsi tadi terkait putusan praperadilan Ilham. Lembaga antirasuah ini juga nantinya akan mempelajari lebih dulu putusan praperadilan itu.

"Belum (ada keputusan), sebab KPK masih menunggu salinan putusan, di mana agar dilihat jelas alasan-alasan apa saja yang disebut dua alat bukti itu," kata Johan.‎

Setelah PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas KPK, kini keputusan yang sama dirasakan oleh mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Dia bebas setelah hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatannya.

Dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2006-2012 ini, KPK telah menetapkan Ilham dan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai tersangka pada 7 Mei 2014.

Diperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 38,1 miliar dalam kasus ini. Karena itu, KPK menjerat Ilham dan Hengky dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat ke 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.‎ ‎(Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.